Tertangkap Basah WNA China Atas Kasus Penambangan Ilegal di Kalimantan Barat

Tertangkap Basah WNA China. Ilustrasi: Pixabay.com/divipromedia.com

Tertangkap Basah WNA China

Divipromedia.com, Kabupaten Cirebon – Tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah diidentifikasi, termasuk di antaranya WNA China.

Menurut laporan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, kegiatan penambangan ilegal telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Cadangan emas sebanyak 774,2 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram hilang akibat dari kegiatan tersebut.

BACA JUGA

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, diatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Ancaman hukuman ini diberlakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan ilegal yang merugikan negara.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyelesaikan penyelidikan terhadap YH, WNA China, dan lainnya yang terlibat dalam kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Proses penyidikan ini telah selesai setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta.

TONTON JUGA

Langkah berikutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang yang didampingi oleh JPU Kejaksaan Agung.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, memberikan apresiasi terhadap kinerja PPNS Ditjen Minerba yang diawasi oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik.

Menurut Sunindyo, upaya penegakan hukum ini merupakan contoh prestasi yang perlu dijadikan pembelajaran bersama dan harus diterapkan di berbagai lokasi lain yang membutuhkan penegakan hukum. Hal ini disampaikan Sunindyo melalui pernyataan yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Rabu (10/7/2024) kemarin. (DM2)

Pasang Iklan di Divi Pro Media