Toni RM Siap Membantu : Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Usai Kebebasan Pegi Setiawan

Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Siap Membantu Para Narapidana pengajuan PK

Paling sikap saya andaikan saya menemukan satu informasi-informasi atau alat bukti dan bukti lainnya terkait peristiwa yang sebenarnya pembunuhan Vina dan Eki itu, paling saya bisa menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang menanganinya nanti,” ujar dia.

Toni juga menyebut, bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Mabes Polri, sehingga ia akan berusaha menyampaikan informasi atau alat bukti yang ditemukan kepada mereka, unjarnya.

Dia melanjutkan, “Saya dengar kasus ini sudah diambil alih oleh Mabes Polri, ya nanti saya bisa untuk menyampaikan ke Mabes Polri, ke pengacara para terpidana juga bisa kalau memang dapat alat bukti dan informasi yang membuat terang peristiwa pidana itu,” katanya.

Selain itu, Toni juga berkomunikasi dengan keluarga Vina, khususnya dengan kakaknya, Marliana, untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai peristiwa malam kejadian.

TONTON JUGA

Sementara kalau keluarga Vina, komunikasi sama saya itu baik karena saya juga menggali siapa sih waktu yang jemput Vina di malam kejadian, saya pernah nanya ke kakaknya Vina.”

“Lalu kakaknya bernama Marliana menyebut kalau yang jemput itu ngakunya bernama Mega, akhirnya saya juga mencari tahu Mega itu seperti apa,” Ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa membantu para terpidana dan keluarga Vina adalah upaya untuk mencari keadilan.

“Jadi, saya membantu itu pasti terbantu semua ya, satu keluarga Vina juga terbantu keadilannya didapat dalam arti pelaku sebenarnya kena.”

“Kemudian keluarga terpidana juga sama dengan pelaku sebenarnya kena maka otomatis mereka juga terbantu, sidang PK-nya itu langsung dikabulkan,” ucap Toni.

Namun, Toni menekankan bahwa semua ini bergantung pada pihak kepolisian, khususnya Mabes Polri, untuk mengusut kasus ini dari awal dan menemukan pelaku

Kalau ada kemauan, tentu ini bisa beres karena sudah ada barang bukti berupa CCTV yang belum dibuka dan 6 HP belum dibuka, karena itu sudah tertuang dalam pengadilan atas nama delapan terpidana pada tahun 2017,” jelas dia. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media