Transformasi Digital Pemerintahan Indonesia: Tantangan dan Inovasi dalam Mewujudkan Keterpaduan Layanan Publik

Transformasi Digital Pemerintahan Indonesia, Tantangan dan Inovasi dalam Mewujudkan Keterpaduan Layanan Publik. (dok.humas Menpan RB)/Divipromedia.com

Transformasi Digital Pemerintahan Indonesia

Divipromedia.com, JAKARTA – Selama lebih dari dua dekade, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan transformasi digital dalam sistem pemerintahan melalui kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan publik.

Upaya ini dimulai dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Namun, seiring dengan upaya besar tersebut, muncul tantangan baru berupa tersebarnya layanan publik digital yang tidak terstandarisasi dan terfragmentasi di berbagai portal serta aplikasi milik pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini menyebabkan administrasi dan pelayanan publik tidak berjalan secara efektif dan efisien.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Melalui peraturan ini, diharapkan tercipta keterpaduan dan efisiensi dalam sistem pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik.

Namun, upaya ini masih memerlukan akselerasi lebih lanjut. Oleh karena itu, diterbitkan Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menunjuk PERURI melalui INA DIGITAL sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia. INA DIGITAL diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 27 Mei 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa INA DIGITAL bertanggung jawab untuk mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini tersebar dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan akses bagi masyarakat melalui layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, proses yang berbelit harus dihindari meskipun telah memanfaatkan teknologi,” kata Menteri PANRB.

Komitmen Keterpaduan 15 Kementerian dan Lembaga

Pada hari peresmian INA DIGITAL, 15 kementerian dan lembaga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia. Upaya ini melibatkan keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data, dengan fokus pada kebutuhan serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Menurut Perpres No. 82 Tahun 2023, sembilan dari 15 kementerian/lembaga tersebut termasuk dalam sektor Aplikasi SPBE Prioritas.

Sektor-sektor ini diprioritaskan karena terkait langsung dengan sistem pemerintahan dan layanan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, aparatur negara, keuangan negara, dan kepolisian.

Anas menjelaskan bahwa selama ini warga harus mengunduh berbagai aplikasi untuk setiap layanan pemerintah yang berbeda dan mengisi data yang sama berulang kali.

Kondisi ini bukannya mempermudah, melainkan mempersulit warga.

Oleh karena itu, integrasi Aplikasi SPBE Prioritas dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan diharapkan dapat menghilangkan kebutuhan pengisian data berulang.

Membangun Keterpaduan Melalui Tiga Inovasi Digital

Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, menyampaikan bahwa INA DIGITAL saat ini tengah mengembangkan tiga inovasi digital yang akan terintegrasi.

Inovasi-inovasi ini akan berbentuk portal dan aplikasi yang dirancang untuk dua segmen pengguna yang berbeda.

“Portal dan aplikasi yang dikembangkan akan menyasar dua segmen, yaitu masyarakat umum untuk mengakses berbagai layanan publik dan instansi pemerintah untuk mengakses layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah,” ujar Dwina.

INA DIGITAL juga menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mendukung pertukaran data antar sistem dan aplikasi.

Untuk memberikan kemudahan dan keamanan akses layanan, INA DIGITAL mengembangkan inovasi ketiga berupa ‘kunci akses tunggal’ (single sign-on) melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Inovasi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai layanan tanpa perlu membuat akun atau mengisi data berulang. Proses enkripsi data yang berlapis diterapkan untuk menjaga keamanan, dimulai dari in-transit hingga at-rest,” tambah Dwina.

Selain itu, penerapan multi-factor authentication (MFA) akan memastikan verifikasi data dan identitas berjalan aman, serta memberikan otoritas penuh kepada pengguna atas data pribadinya saat mengakses layanan publik elektronik.

Ketiga inovasi ini dikembangkan melalui audit keamanan yang berlapis, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PERURI dan Pemerintah Indonesia, dengan pengawasan aktif dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dwina menambahkan bahwa uji coba inovasi ini direncanakan dimulai pada triwulan ketiga tahun ini, dengan koordinasi intensif yang terus dilakukan bersama 15 kementerian/lembaga untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital ini.

“Sejak 2019, PERURI telah bertransformasi dari security printing ke security digital, dan kami siap menjalankan misi besar nasional ini untuk memadukan seluruh layanan dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital,” pungkas Dwina. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media