ASN Bermain Judol: Siap Dapat Sangsi Berat

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terbitkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah/divipromedia.com

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegasnya.

Anas menambahkan, agar setiap pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan judol. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada saya.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan,” Ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang hukuman disiplin ringan hingga berat bagi ASN:

A. Hukuman Disiplin Ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis, atau
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

B. Hukuman Disiplin Sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% – selama 9 bulan, atau
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

C. Hukuman Disiplin Berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (DM1)
Pasang Iklan di Divi Pro Media