Wujud Akselerasi Pelayanan, Menteri PANRB Resmikan 42 MPP di Seluruh Indonesia

Menteri PANRB Rini Widyantini saat peresmian 42 MPP secara virtual, dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (12/12). (Dok.humas kemenpanrb)

JAKARTA, (Divipromedia.com) – 42 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di Indonesia telah resmi di resmi serentak oleh Menteri PANRB secara virtual.

MPP hadir sebagai gagasan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta kepada penyelenggara pelayanan publik melakukan tiga hal untuk akselerasi layanannya.

Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP dan Peresmian MPP Tahun 2024, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

“Hari ini, kita tidak sekadar meresmikan sebuah gedung. Kita sedang meluncurkan harapan dan visi baru untuk pelayanan publik di Indonesia,” ujar Rini.

Pesan pertama yang disampaikan Menteri PANRB yakni utamakan kualitas pelayanan.

Rini meminta untuk memastikan semua layanan yang diberikan dengan cepat, mudah, ramah, profesional dan berintegritas.

“Jadikan kepuasan masyarakat sebagai ukuran utama di dalam keberhasilan layanan,” tutur Rini.

Selanjutnya, Rini meminta untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor.

Di masing-masing MPP terdapat puluhan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, BUMN, dan swasta harus dibangun untuk menciptakan ekosistem layanan yang terintegrasi.

Tak hanya itu, masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses evaluasi dan pengembangan MPP agar layanan selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Terakhir, Rini meminta agar MPP dijadikan sebagai simbol inovasi. Ia menekankan untuk tidak pernah puas dengan capaian saat ini, dan mencari cara baru untuk membuat layanan semakin efisien, ramah masyarakat, dan kelompok rentan. ke depan MPP juga bisa menjadi ruang kolaborasi pengembangan kapasitas masyarakat melalui berbagai kegiatan bersama pemerintah, swasta dan masyarakat.

“Pastikan MPP menjadi dorongan yang lebih kuat dalam penggunaan teknologi untuk mempercepat proses layanan termasuk bisa menjadi ruang kolaborasi pengembangan kapasitas masyarakat,” tuturnya.

Ke-42 MPP yang diresmikan adalah Kabupaten Aceh Tamiang; Kota Langsa; Kota Lhokseumawe: Kabupaten Kaur; Kabupaten Merangin: Kota Pangkalpinang; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Belitung; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Dompu; Kabupaten Lembata; Kabupaten Sikka; Kabupaten Mempawah; Kota Pontianak; Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Pulang Pisau; Kabupaten Tana Tidung; Kabupaten Banggai Kepulauan; Kabupaten Kolaka Utara.

Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan; Kota Makassar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Yapen; Kabupaten Malaka; Kabupaten Kaimana; Kabupaten Kayong Utara; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Subang; Kabupaten Manggarai Barat; Kabupaten Serang; Kabupaten Banyuasin; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kota Bandar Lampung; dan Kabupaten Pidie.

Bertambahnya 42 MPP itu menambah jumlah MPP di seantero Indonesia menjadi 272 MPP atau sekitar 53% dari total kabupaten/kota yang ada. Selain itu, terdapat empat provinsi dimana seluruh kabupaten/kota-nya sudah memiliki MPP.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendorong pencapaian ini. Secara khusus, saya juga sampaikan apresiasi atas pendampingan yang telah dilakukan oleh empat provinsi, yaitu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan peresmian pada hari ini, secara keseluruhan kabupaten/kota-nya telah memiliki MPP,” ungkapnya.

Pasang Iklan di Divi Pro Media