BPS: Deflasi Tarif Pesawat Dipicu Kebijakan Penurunan Harga Tiket
JAKARTA, (Divipromedia.com).– Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan, deflasi pada tarif tiket angkutan udara atau pesawat sebesar 1,59 persen secara bulanan (month-to-month) pada Desember 2024 merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi bisa terlihat bahwa biasanya di bulan Desember itu komoditas tarif angkutan udara memang mengalami inflasi, dan Desember 2024 ini, tarif angkutan udara terjadi deflasi secara month-to-month yaitu sebesar 1,59 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pudji mengatakan, andil komoditas tarif angkutan udara terhadap inflasi secara umum hanya sebesar 0,01 persen.
“Dalam lima tahun terakhir, umumnya memang di bulan Desember ini terjadi inflasi untuk tarif angkutan udara, dan di Desember 2024 ini kita bisa lihat tidak terjadi (inflasi),” ujarnya.
Dampak positif kebijakan ini juga tercermin dalam inflasi bulanan Desember 2024 yang tercatat sebesar 0,44 persen (month-to-month).
Sementara itu, inflasi tahunan pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57 persen (year-on-year), dengan kelompok transportasi mengalami deflasi 0,30 persen secara tahunan.
