Gaya Hidup

DJP Klarifikasi Aturan Pajak Warisan, Terkait Keluhan Publik Figur Leony

JAKARTA, ( divipromedia.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait pajak warisan yang tengah menjadi sorotan publik setelah penyanyi sekaligus mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, menyampaikan keluhannya di media sosial mengenai kewajiban pajak saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kewajiban pajak warisan sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) serta peraturan turunannya. Menurutnya, terdapat dua kategori perlakuan pajak terhadap warisan:

1. Warisan Belum Terbagi
Warisan yang belum dibagikan dapat menjadi subjek pajak apabila menghasilkan penghasilan kena pajak. Misalnya, rumah warisan yang masih disewakan sebelum dibagi kepada ahli waris.

Dalam kondisi ini, kewajiban pajak atas penghasilan sewa dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai wakil.

2. Warisan Sudah Dibagi
Apabila rumah atau tanah warisan sudah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, maka pengenaan PPh Final berlaku pada saat dilakukan proses balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

    “Besaran PPh Final ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, yaitu 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau 1 persen untuk kategori rumah sederhana dan rumah susun sederhana,” jelas Rosmauli.

    Exit mobile version