DPC PKB Kabupaten Cirebon Belum Tetapkan Kandidat Wakil Ketua DPRD
DPC PKB Kabupaten Cirebon
KABUPATEN CIREBON, divipromedia.com– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon hingga saat ini belum memproses kandidat yang akan diusulkan untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketidakpastian ini juga berlaku untuk posisi Wakil Ketua DPRD sementara, yang belum ditentukan menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada 17 September 2024 mendatang.
Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, Jamil Abdul Latief, menjelaskan bahwa kekosongan posisi tersebut disebabkan oleh fokus partai yang saat ini lebih terarah pada persiapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024.
Selain itu, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“Biasanya PKB mengambil keputusan di saat-saat terakhir. Hingga kini, belum ada informasi atau arahan dari DPP terkait posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Jamil, Rabu, (4/9).
Meski demikian, Jamil memastikan bahwa komunikasi dengan DPP maupun DPW PKB tetap terjalin dengan baik. Ia memprediksi keputusan mengenai kandidat tersebut akan muncul sekitar seminggu sebelum pelantikan.
“Tentu, proses usulan itu berasal dari DPC, tetapi untuk nama-nama yang akan diusulkan, silakan berkomunikasi dengan Sekjen DPC PKB, Kang Waswin,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata, juga menyatakan bahwa hingga kini DPC belum memproses pengusulan kandidat Wakil Ketua DPRD.
“Pengusulan tersebut belum kami lakukan. Kami masih sibuk dengan berbagai persiapan Pilkada dan urusan lainnya, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mungkin seminggu sebelum pelantikan baru ada kejelasan. Sampai saat ini, kami belum menerima apa-apa dari DPP,” ujar Waswin.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon juga belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang baru.
Padahal, pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 17 September 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, mengungkapkan bahwa SK pemberhentian anggota DPRD yang lama dan baru dari provinsi belum turun. “Kami hanya menerima SK tersebut. Pengajuan berasal dari Setda Bagian Pemerintahan,” jelas Asep.
Terkait dengan penunjukan pimpinan sementara DPRD, Asep menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang DPP partai pemenang masing-masing.
Untuk pimpinan sementara, diambil dua orang dari PDIP dan PKB, berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sedangkan untuk komposisi pimpinan definitif, akan melibatkan empat orang.
“Komposisi pimpinan sementara hanya diambil dari PDIP dan PKB karena berdasarkan suara terbanyak. Kalau pimpinan definitif, jumlahnya empat orang,” pungkas Asep.
Ia menambahkan bahwa Sekretariat DPRD akan mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Namun, pihaknya berharap rekomendasi dari partai politik dapat segera diterima agar persiapan dapat berjalan lancar. (DM1)







