DPR RI, Bahas Peralihan PPPK ke PNS dalam Revisi UU ASN

Komisi II DPR RI, Dede Yusuf

JAKARTA, (divipromedia.com) – Komisi II DPR RI menegaskan kesiapannya membahas usulan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini tengah digodok.

Kesiapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum PPPK (F-PPPK) Kabupaten Bogor, Jumat, (26/9).

“Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang sedang berjalan. Namun tentu ada syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi,” ujar Dede Yusuf dalam forum tersebut.

Dalam RDPU, berbagai persoalan PPPK mengemuka, mulai dari minimnya perlindungan hukum, ketidakpastian karier, hingga tuntutan kenyamanan kerja. IPN dan F-PPPK juga menyuarakan aspirasi agar DPR memasukkan pasal mengenai peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes, serta pemberian hak pensiun.

Dede Yusuf menegaskan, usulan tersebut dimungkinkan jika pemerintah turut membuka ruang pembahasan bersama DPR. “Kalau pemerintah setuju, kami siap mengakomodasi,” tambahnya.

Sekjen F-PPPK Kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR atas rekomendasi yang dihasilkan, antara lain mendesak Kementerian PAN-RB untuk:

  1. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
  2. Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PPPK.
  3. Menyusun pengaturan yang memberi kepastian status, karier, hak pensiun, jaminan sosial, serta perlindungan hukum bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
  4. Memastikan implementasi UU ASN serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Rencana selanjutnya, kami akan bersurat kepada Mensesneg untuk meminta audiensi terkait perkembangan RPP Manajemen ASN. Sebab, sejumlah RPP turunan UU ASN perlu segera dipastikan progresnya,” ungkap Deni.

Ia menambahkan, bila pembahasan RUU ASN masih memerlukan waktu panjang, maka RPP Manajemen ASN dapat menjadi solusi sementara. Dengan begitu, PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan dapat memperoleh hak yang setara dengan PNS, termasuk jaminan karier dan perlindungan kerja. Jelasnya. **(Tim Redaksi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media