DPR RI dan KPU RI Sepakat : Pilkada Ulang jika Ada Daerah Menang Kotak Kosong pada 2024
Jika pada Pilkada 2024 terdapat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan kotak kosong memperoleh suara terbanyak, Pilkada untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan diselenggarakan kembali pada tahun 2025.
Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU (Peraturan KPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat mendatang.
Selain itu, terdapat tiga skenario yang dirancang terkait calon tunggal, yaitu Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, Pilkada dipercepat dengan pendaftaran baru, atau Pilkada lima tahun kemudian dengan penjabat kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengonfirmasi kesimpulan rapat tersebut, dan Mardani Ali Sera menambahkan bahwa akan ada pembahasan lebih lanjut pada 27 September mendatang.
KPU mencatat bahwa pada Pilkada Serentak 2024 terdapat 41 daerah dengan calon tunggal yang akan bersaing dengan kotak kosong, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, pungkasnya. (DM1)







