DPR RI dan KPU RI Sepakat : Pilkada Ulang jika Ada Daerah Menang Kotak Kosong pada 2024

DPR RI dan KPU RI Sepakati Pilkada Ulang jika Ada Daerah Menang Kotak Kosong pada 2024. (dok.Humas DPR RI)/Divipromedia

DPR RI dan KPU RI

JAKARTA, divipromedia.com – Komisi II DPR, KPU, dan Pemerintah Sepakati Pilkada Ulang jika Ada Daerah Menang Kotak Kosong pada 2024.

Dalam kesepakatan tersebut dihadiri Komisi II DPR, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Kesepakatan untuk mengadakan Pilkada ulang pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung sejak Selasa, 10 September 2024 sore hingga Rabu, 11 September 2024 dini hari, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa daerah dengan calon tunggal yang tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen akan memiliki kesempatan untuk pemilihan ulang, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Jika pada Pilkada 2024 terdapat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan kotak kosong memperoleh suara terbanyak, Pilkada untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan diselenggarakan kembali pada tahun 2025.

Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU (Peraturan KPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat mendatang.

Selain itu, terdapat tiga skenario yang dirancang terkait calon tunggal, yaitu Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, Pilkada dipercepat dengan pendaftaran baru, atau Pilkada lima tahun kemudian dengan penjabat kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengonfirmasi kesimpulan rapat tersebut, dan Mardani Ali Sera menambahkan bahwa akan ada pembahasan lebih lanjut pada 27 September mendatang.

KPU mencatat bahwa pada Pilkada Serentak 2024 terdapat 41 daerah dengan calon tunggal yang akan bersaing dengan kotak kosong, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, pungkasnya. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media