URL Berhasil Disalin
DPR RI Sahkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
DPR RI Sahkan Revisi UU
JAKARTA, divipromedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan laporan terkait hasil revisi UU Wantimpres. Terdapat delapan poin perubahan penting yang tercantum dalam revisi ini.
- Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
- Perubahan Pasal 2 mengenai tanggung jawab Wantimpres kepada Presiden dan statusnya sebagai lembaga negara.
- Revisi Pasal 7 Ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
- Penambahan syarat baru di Pasal 9 mengenai calon anggota Wantimpres yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
- Penambahan Ayat 4 di Pasal 9 yang menegaskan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.
- Penyesuaian Pasal 12 mengenai istilah pejabat manajerial dan non-manajerial sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.
- Penambahan rumusan mengenai lembaran negara di Pasal 2 dan ketentuan terkait tugas Wantimpres dalam meninjau pelaksanaan undang-undang.
- Pengesahan draf RUU yang disampaikan oleh Ketua Baleg.
Setelah laporan tersebut, Lodewijk F Paulus meminta persetujuan dari peserta rapat terkait pengesahan revisi UU ini. Dengan suara bulat, peserta rapat menyetujui revisi UU Wantimpres untuk disahkan menjadi UU.
Halaman
Pasang Iklan di Divi Pro Media
