DPR RI Sahkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres

DPR RI Sahkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres/Divipromedia.com

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab seluruh peserta.

Sebelumnya, revisi UU Wantimpres telah disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI dan diajukan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa jumlah anggota Wantimpres nantinya akan ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.

Menurutnya, hal ini serupa dengan UU Kementerian Negara, di mana jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

“Limitasi anggota Wantimpres tergantung kebutuhan presiden. Jika presiden merasa cukup dengan satu orang, maka itu yang ditetapkan,” ujar Baidowi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024). (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media