DPR RI Sahkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres

DPR RI Sahkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres/Divipromedia.com

DPR RI Sahkan Revisi UU

JAKARTA, divipromedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan laporan terkait hasil revisi UU Wantimpres. Terdapat delapan poin perubahan penting yang tercantum dalam revisi ini.

  • Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
  • Perubahan Pasal 2 mengenai tanggung jawab Wantimpres kepada Presiden dan statusnya sebagai lembaga negara.
  • Revisi Pasal 7 Ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
  • Penambahan syarat baru di Pasal 9 mengenai calon anggota Wantimpres yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
  • Penambahan Ayat 4 di Pasal 9 yang menegaskan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.
  • Penyesuaian Pasal 12 mengenai istilah pejabat manajerial dan non-manajerial sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.
  • Penambahan rumusan mengenai lembaran negara di Pasal 2 dan ketentuan terkait tugas Wantimpres dalam meninjau pelaksanaan undang-undang.
  • Pengesahan draf RUU yang disampaikan oleh Ketua Baleg.

Setelah laporan tersebut, Lodewijk F Paulus meminta persetujuan dari peserta rapat terkait pengesahan revisi UU ini. Dengan suara bulat, peserta rapat menyetujui revisi UU Wantimpres untuk disahkan menjadi UU.

Pasang Iklan di Divi Pro Media