News

Dua Tersangka Recruiter Selebgram Judi Online, di Ciduk Jajaran Polresta Bogor Kota

“Uang-uang itu berasal dari potongan dari uang jasa selebgram dan mendapat uang Rp 150 ribu. Kemudian dia juga mendapatkan uang dari situs ya. Jadi ditotal-total dia mendapat per minggu Rp 5 juta,” bebernya.

Sebelumnya, WR (26) dan ER (22) di Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah merekrut selebgram untuk promosi judi online. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE.

TONTON JUGA

CERITA RAKYAT DAERAH, LEGENDA DANAU TOBA

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6).

Bismo mengatakan keduanya telah beraksi sejak 2023 dan mengoordinasi 70 selebgram. Keduanya kini terancam 10 tahun penjara, (DM1)

Exit mobile version