Hamil Tujuh Bulan, Guru Honorer di Cirebon Tetap Mengajar di Tengah Ketidakpastian Status

Di tengah kondisi hamil tujuh bulan, Lina Wahyuni tetap menjalankan tugasnya sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat./* (Foto. Afif Setiawan)

CIREBON, (Divipromedia.id) – Di tengah kondisi hamil tujuh bulan, Lina Wahyuni tetap menjalankan tugasnya sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Namun di balik dedikasinya mendampingi para siswa, Lina kini dihantui ketidakpastian nasib sebagai tenaga honorer.

Keresahan itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026, tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut, poin ketiga menjadi perhatian para guru honorer karena menyebutkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan itu dinilai menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer yang belum memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu, termasuk Lina.

“Tentu sangat takut dan khawatir. Saya berjuang untuk memenuhi harapan orang tua yang ingin anaknya menjadi guru. Apalagi saat ini sedang hamil tujuh bulan, jadi banyak pikiran dan sempat merasa down,” ujar Lina, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024. Jum’at, (8/5/26).

Di tengah persiapan menyambut kelahiran anak pertamanya, Lina justru dihadapkan pada ketidakjelasan keberlanjutan pekerjaannya sebagai guru di sekolah negeri.

Menurut Lina, kondisi tersebut tidak hanya dirasakan dirinya seorang. Ia menilai, ribuan guru honorer di berbagai daerah juga mengalami kegelisahan serupa akibat belum adanya kepastian status kepegawaian.

Karena itu, Lina berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi dan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

“Saya dan teman-teman guru honorer berharap bapak Presiden dan Menteri Pendidikan dapat memberikan solusi terbaik, bukan hanya bagi guru yang sudah mengajar, tetapi juga bagi mahasiswa keguruan yang baru lulus agar memiliki kepastian masa depan,” ujarnya.

Lina menuturkan, dirinya telah mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi tenaga pendidik profesional, mulai dari pendidikan profesi guru hingga proses administrasi di sekolah.

Namun, setelah berhasil masuk ke dunia pendidikan dan menjalani profesi sebagai guru, ia justru menghadapi ancaman berakhirnya masa penugasanpenugasan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Meski berada dalam situasi sulit, lina memilih tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Baginya, mengajar bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian dan tanggung jawab untuk mendampingi generasi muda meraih masa depan. ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media