SE Kemendikdasmen, Bikin Guru Honorer Cirebon Resah

Ilustrasi keresahan honorer di Cirebon, terkait Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 tahun 2026./* (Foto: Ist)

CIREBON, (Divipromedia.id) – Keresahan yang dirasakan para guru honorer di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memicu keprihatinan dari pihak sekolah. Kebijakan terkait Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru Non-ASN dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan proses belajar mengajar jika tidak disertai solusi yang jelas dari pemerintah pusat.

Pihak sekolah berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera memberikan kepastian dan jalan keluar agar pelayanan pendidikan kepada siswa tetap berjalan optimal. Sebab, keberadaan guru Non-ASN atau honorer selama ini dinilai menjadi salah satu penopang utama kualitas pembelajaran di sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 2 Palimanan, Oka Nur Irpan, mengatakan sekolah sangat bergantung pada peran guru honorer dalam menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.

“Terhadap Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentu kami mengikuti aturan. Namun, yang paling penting adalah bagaimana keberlangsungan pembelajaran tetap terjaga dan siswa tidak kehilangan hak mendapatkan pelayanan pendidikan,” ujar Oka, Jum’at, (8/5/26) .

Menurutnya, penerapan aturan tersebut tanpa disertai langkah antisipasi dikhawatirkan akan menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah.

“Kalau aturan itu diberlakukan, kami berharap ada solusi dari kementerian. Jangan sampai nanti ada kelas yang tidak memiliki guru. Pelayanan kepada siswa harus tetap menjadi prioritas,” katanya.

Saat ini, SMPN 2 Palimanan memiliki 10 guru honorer yang seluruhnya telah mengantongi sertifikasi pendidik. Keberadaan mereka dinilai tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, tetapi juga telah menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Mereka sudah profesional dan sangat dibutuhkan di sekolah ini,” tambahnya.

Secara keseluruhan, SMPN 2 Palimanan memiliki 1.117 siswa yang terbagi dalam 32 rombongan belajar, dengan total 54 tenaga pendidik termasuk guru honorer.

Oka juga menyoroti kondisi ekonomi para guru honorer yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tunjangan profesi guru yang bersumber dari APBN. Jika kebijakan tersebut berdampak pada penghentian penugasan mereka, maka banyak keluarga yang ikut terdampak.

“Kalau mereka diberhentikan tentu sangat menyedihkan. Banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga mereka,” pungkasnya. ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media