Disdik Kabupaten Cirebon, Tegaskan Tidak Ada Penghentian Tenaga Guru Honerer
CIREBON, (Divipromedia.id) – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa tidak ada penghentian tenaga guru honorer pasca diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, meminta seluruh guru honorer tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, hasil koordinasi dengan pihak Kemendikdasmen memastikan bahwa surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk merumahkan ataupun menghentikan tenaga honorer yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
“Kami mengimbau para guru honorer di Kabupaten Cirebon agar tidak merasa khawatir.
Setelah kami melakukan konfirmasi langsung kepada Kemendikdasmen, dipastikan bahwa surat edaran tersebut bukan untuk menghentikan tenaga honorer yang selama ini masih menjalankan tugas di sekolah-sekolah,” ujar Ronianto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih membutuhkan keberadaan tenaga honorer untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah. Terlebih, sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.
Namun demikian, kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah masih cukup tinggi sehingga pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honor guru non-ASN yang telah aktif mengajar.
“Surat edaran tersebut pada prinsipnya menjadi dasar atau payung hukum bagi pemerintah daerah yang masih menganggarkan honor bagi tenaga non-ASN. Karena faktanya, sekolah-sekolah masih membutuhkan keberadaan guru honorer untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, saat ini terdapat sekitar 608 guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 guru honorer bertugas di 745 sekolah dasar negeri, sementara 256 lainnya mengajar di 80 sekolah menengah pertama negeri.
Ronianto menilai, apabila tenaga honorer dihentikan, maka sekolah-sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar yang dapat berdampak langsung terhadap kualitas dan efektivitas proses pembelajaran siswa.
“Apabila tenaga honorer tidak lagi mengajar, tentu akan terjadi kekurangan guru di sejumlah sekolah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keberlangsungan proses pendidikan peserta didik,” katanya.***
