Jelang Nataru 2025–2026, Polresta Cirebon Gencarkan Operasi Pekat dan Bongkar Jaringan Narkoba

Polresta Cirebon Gencarkan Operasi Pekat

CIREBON, (divipromedia.com). — Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polresta Cirebon meningkatkan intensitas operasi penyakit masyarakat (Pekat). Fokus penegakan hukum mencakup peredaran narkoba, obat keras berbahaya, minuman keras, hingga razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2025 jajarannya berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan tiga tersangka, yakni AS (26), AA (31), dan D (28). Ketiganya ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Cirebon di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 14.750 butir obat keras, 6,62 gram sabu, uang tunai Rp570.000, tiga unit telepon genggam, satu tas, satu bungkus rokok, lakban, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah kardus penyimpanan sebagai barang bukti.

“Modus operasi para tersangka masih sama, yakni melakukan transaksi melalui sistem COD dan bertemu langsung di lokasi yang telah disepakati,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/12/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Pasang Iklan di Divi Pro Media