Jelang Nataru 2025–2026, Polresta Cirebon Gencarkan Operasi Pekat dan Bongkar Jaringan Narkoba

Polresta Cirebon Gencarkan Operasi Pekat

Untuk penyalahgunaan obat keras, para pelaku juga dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polresta Cirebon turut menindak masif peredaran minuman keras selama Desember 2025. Sebanyak 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol miras tradisional, serta 842 liter tuak berhasil diamankan.

Penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga dilakukan secara intensif. Tercatat 2.456 knalpot bising disita jajaran Satlantas dan Polsek selama Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, obat keras berbahaya, dan miras demi menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan lingkungan yang kondusif di Kabupaten Cirebon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran barang-barang terlarang tersebut melalui layanan call center 110 atau nomor layanan cepat Polresta Cirebon. Kami berkomitmen memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan bebas gangguan kamtibmas,” tegasnya. **(Afif Setiawan)

Pasang Iklan di Divi Pro Media