KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur di Rumah Jabatan Anggota DPR
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur
JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan furnitur untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
“Yang menghitung kerugian negara adalah BPKP, dan mereka membutuhkan dokumen terkait pengadaan tersebut,” ujar Asep Guntur, perwakilan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Asep menambahkan bahwa pemenuhan dokumen untuk BPKP menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut.
Terakhir kali, tim penyidik memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024. “Saat ini, kami fokus memenuhi kebutuhan dokumen untuk BPKP, sehingga pemeriksaan saksi belum dilakukan lagi,” jelasnya.
Asep juga menyebutkan bahwa tim satuan tugas (satgas) yang menangani kasus ini adalah tim yang sama yang menangani perkara suap dana hibah Jawa Timur.
“Satgas ini juga tengah menangani perkara di Jawa Timur, terkait DPRD. Jadi, mereka harus membagi waktu di antara kedua kasus ini,” lanjut Asep.
Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan status tersangkanya, namun kemudian mencabut gugatan tersebut.
Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami peran Indra dalam pengadaan furnitur tersebut, terutama terkait jabatannya sebagai Sekjen DPR.
Selain itu, penyidik juga mengeksplorasi dugaan keuntungan yang diperoleh vendor secara melawan hukum.
“Indra Iskandar dikonfirmasi terkait jabatan dan tugasnya sebagai Sekjen DPR, serta dugaan keterlibatan vendor yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Ali, Kamis (16/5/2024).
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa, 30 April 2024, serta empat lokasi lainnya di Jakarta pada Senin, 29 April 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen proyek, alat elektronik, dan bukti transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga terkait dengan peran tersangka.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, dengan modus korupsi yang diduga berupa penggelembungan harga atau mark up.
Proyek pengadaan tersebut mencakup berbagai peralatan rumah jabatan seperti kursi, lemari, dan perabotan lainnya.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada tahun 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR di dua kompleks perumahan anggota parlemen, yaitu di Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Total nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp 121,42 miliar ini melibatkan beberapa perusahaan pemenang tender, di antaranya PT Hagita Sinar Lestari Megah, PT Dwitunggal Bangun Persada, PT Haradah Jaya Mandiri, dan PT Paramitra Multi Prakasa.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini hingga Juli 2024, termasuk Indra Iskandar dan beberapa petinggi perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut. (DM1)







