Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Memicu Gelombang Pengakuan, Budaya Diam Jadi Sorotan
JAKARTA, (divipromedia.id) – Dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memantik reaksi keras publik.
Kasus yang berawal dari beredarnya ujaran bernuansa seksual di ruang percakapan daring itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, sejumlah dugaan serupa dari berbagai kampus lain ikut bermunculan. Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X, yang menjadi ruang bagi korban maupun warganet untuk menyuarakan pengalaman dan keprihatinan mereka.
Pengamat pendidikan, Bukik Setiawan, mengungkapkan bahwa banyak korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor.
Menurutnya, keputusan itu bukan karena kasus yang dialami dianggap ringan, melainkan karena adanya ketakutan besar terhadap masa depan.
“Korban memilih diam karena takut kehilangan masa depan, bukan karena kekerasan yang dialami sepele,” ujar Bukik dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang membuat korban enggan melapor adalah relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan. Ketimpangan ini kerap terjadi antara dosen dan mahasiswa, maupun guru dan murid, yang membuat korban berada dalam posisi rentan.
Selain itu, Bukik menyoroti dua persoalan lain yang memperparah situasi. Pertama, masih adanya kecenderungan lembaga pendidikan untuk lebih mengutamakan menjaga reputasi institusi dibanding melindungi korban. Kedua, adanya budaya pemakluman terhadap bentuk-bentuk pelecehan yang dianggap “ringan”.
Bentuk pelecehan yang kerap dianggap sepele itu antara lain komentar bernuansa seksual, candaan cabul, siulan, sentuhan yang tidak diinginkan, hingga intimidasi secara digital.
“Kekerasan seksual sulit dihapuskan karena sistem pendidikan kita masih cenderung melindungi pihak yang kuat dan belum sepenuhnya berpihak pada yang rentan,” tegasnya.
Bukik juga menilai, meskipun regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sudah banyak dibuat, implementasinya belum optimal. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk memutus budaya diam, budaya takut, dan budaya memaklumi yang selama ini mengakar.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menetapkan mekanisme pelaporan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Korban atau pelapor dapat menyampaikan laporan melalui beberapa jalur, yakni satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, pihak perguruan tinggi terkait, maupun Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Adapun laporan dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, seperti surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, atau cara lain yang memudahkan pelapor. Dalam laporan tersebut, pelapor diminta mencantumkan identitas, kronologi kejadian, serta informasi terkait pihak terlapor.
Meningkatnya keberanian korban untuk bersuara diharapkan menjadi momentum bagi dunia pendidikan untuk berbenah, memastikan lingkungan kampus yang aman, serta benar-benar berpihak pada korban.***
