KPK Bongkar Skema “Jatah Anggaran” Bupati Tulungagung, Target Rp5 Miliar dari OPD

Barang Bukti hasi OTT KPK, Bupati Tulungagung./* (dok.yt Officialkpk)

JAKARTA, (Divipromedia.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai fantastis dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Dalam praktiknya, GSW diduga menargetkan pungutan hingga Rp5 miliar dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Namun, dari target tersebut, KPK mencatat realisasi uang yang telah diterima baru mencapai sekitar Rp2,7 miliar dalam kurun waktu Desember 2025 hingga awal April 2026.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).

KPK membeberkan, terdapat dua skema utama yang digunakan GSW dalam melancarkan aksinya.

Pertama, permintaan uang dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, termasuk ajudannya, kepada para kepala OPD. Nilai yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar.

Skema kedua dinilai lebih sistematis dan terstruktur. GSW diduga memanfaatkan kewenangannya dalam pengaturan anggaran OPD. Ia menawarkan penambahan maupun pergeseran anggaran, lalu meminta “jatah” dari nilai anggaran tersebut.

“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini, misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” ungkap Asep.

Dalam praktiknya, GSW bahkan disebut mematok hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran. Artinya, jika ada penambahan Rp100 juta, ia diduga meminta setengahnya sebagai imbalan bahkan sebelum anggaran tersebut benar-benar dicairkan, jelasnya. ***