Kejari Cirebon Tahan Dua Keluarga Tersangka Utama dalam Kasus Korupsi Rp24,6 Miliar di Bank Pemerintah

Dua tersangka TS suami dari MY dan ZT adik dari MY. (Dok.Humas Kajari Kabupaten Cirebon).

CIREBON, (divipromedia.com) — Kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank milik pemerintah, terus berkembang.

Setelah menetapkan mantan staf administrasi berinisial MY sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kini kembali menahan dua orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan MY.

Kedua tersangka baru tersebut adalah TS, suami MY, dan ZT, kakak kandung MY. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cirebon, Rabu malam (8/10/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik korupsi dana rekening penampung bank tersebut selama periode 2018 hingga 2025.

“Para tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan oleh tersangka MY,” jelas Yudhi.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa total uang hasil korupsi mencapai Rp24,67 miliar. Dana tersebut ditransfer oleh MY ke dua rekening, yakni atas nama TS sebesar Rp10,48 miliar dan atas nama ZT sebesar Rp14,18 miliar.

Pasang Iklan di Divi Pro Media