Komisi II DPR RI Cermati Rendahnya Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024
“Para politisi yang telah terpilih menjadi anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota diharuskan mundur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), bahkan sebelum mereka dilantik. Hal ini membatasi jumlah kandidat potensial,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan kandidat dapat memengaruhi minat masyarakat untuk berpartisipasi.
“Jika dilakukan riset mendalam, bisa saja terbukti bahwa keterbatasan kandidat ini berpengaruh pada dukungan publik terhadap pilkada,” imbuhnya.
Evaluasi KPU DKI Jakarta
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di wilayahnya diperkirakan lebih rendah dibanding Pemilu Februari 2024.
“Menurut pantauan kami, alur pemilih di TPS terlihat renggang. Namun, angka pastinya masih kami kaji. Secara umum, pilkada memang cenderung memiliki tingkat partisipasi lebih rendah dibanding pilpres,” ujar Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (28/11).
Langkah KPU sebelum Menghadapi Hari H Pilkada dan Pilgub Serempak
KPU DKI telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya di kalangan pemilih pemula dan muda.
Program ini dilakukan melalui kunjungan ke komunitas, organisasi masyarakat, sekolah, dan kampus di 100 titik wilayah Jakarta.
Selain itu, KPU juga bekerja sama dengan kelurahan melalui forum warga, kegiatan olahraga, serta membuka stan informasi pada acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, meskipun tantangan rendahnya partisipasi masih menjadi perhatian serius. (DM1)
