Konversi Rencana PP Kesehatan : Tentukan Jarak 200 meter, Pedagang Rokok dari Intansi Pendidikan
Konversi rencana PP Kesehatan
Divipomedia.com, JAKARTA –Kontroversi terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan, yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Dengan hal tersebut, terdampak 9 juta pedagang rokok merugi dan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak.
Ketua Umum Aparsi, Suhendro mengatakan, RPP Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 ini dapat mengancam pedagang pasar yang banyak bergantung pada penjualan produk tembakau. “Kami menolak dan kami meminta pasal ini dihapus,” ujarnya, Jakarta Pusat, Sabtu, (13/7).
Suhendro memperkirakan aturan tersebut bakal berdampak pada sekitar 9 juta pedagang di 9 ribu pasar rakyat (pasar tradisional) yang sebagian besar pendapatannya dihasilkan dari penjualan rokok
Dari 9 juta pedagang hampir 30 persennya adalah penjualan rokok. Jadi kalau ini diteruskan, maka kami khawatir mereka akan merugi,” imbuhnya. Adapun, kata dia, aturan tersebut mustahil diimplementasikan mengingat banyaknya pasar rakyat yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lain.
Lebih lanjut, Suhendro mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka memohon agar presiden mau meninjau ulang atau bahkan menghapus pasal tersebut.
“Kami memohon dengan sangat kepada presiden agar beliau mau menimbang kembali aturan ini atau membatalkannya,” ucapnya.
Suhendro menegaskan Apersi selalu mendukung berbagai program pemerintah. Namun terkait aturan ini, pihaknya menilai langkah edukasi adalah cara terbaik yang dapat dilakukan untuk mencegah prevalensi perokok anak, punkasnya. (DM1)
