KPK Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Calon Tersangka Segera Diumumkan
JAKARTA, (divipromedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Lembaga antirasuah ini menegaskan, pengumuman resmi penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat melalui konferensi pers.
“Calonnya ya ada. Dalam waktu dekat, nanti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
KPK menduga ada aliran dana haram yang mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag), termasuk level pimpinan tertinggi. Asep mengisyaratkan, posisi pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.
“Kalau di direktorat ujungnya direktur, di kedeputian ujungnya deputi, kalau di kementerian ujungnya ya menteri,” ungkap Asep.
Meski belum menyebut nama secara gamblang, perkara ini diketahui terjadi pada masa pelaksanaan haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Modus dan Dugaan Aliran Dana
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan Undang-Undang, kuota haji khusus mestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga pembagian menyimpang ini lahir dari komunikasi awal antara asosiasi travel haji dengan oknum pejabat Kemenag. Dari situ, diduga mengalir dana dari pihak travel ke pejabat terkait.
“Pembagian kuota tambahan itu bukan terjadi begitu saja. Ada komunikasi sejak awal, lalu dibuatlah skema 50 persen–50 persen yang jelas-jelas menyimpang dari Undang-Undang,” terang Asep.
Ia juga menambahkan, penerimaan gratifikasi tidak selalu harus langsung diterima oleh pejabat bersangkutan, melainkan bisa melalui perantara atau asisten.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (eks Stafsus Menag)
- Fuad Hasan Masyhur (bos travel haji Maktour)
Ketiganya dicegah agar tetap berada di Indonesia karena dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan.
Status Penyidikan
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk eks Menag Yaqut. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu waktu.
“KPK berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Semua perkembangan akan kami sampaikan kepada publik melalui konferensi pers resmi,” tegas Asep Guntur Rahayu. (Tim Redaksi) ***
