KPK Terima Laporan Gratifikasi hingga Rp88,39 Miliar di Periode 2020-2024

Ilustrasi gratifikasi. (Dok.tim redaksi divipromedia.com)

Jakarta, (Divipromedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan angka signifikan dalam penerimaan laporan gratifikasi sepanjang periode 2020 hingga 2024. Sebanyak 15.516 laporan gratifikasi diterima, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp88,39 miliar.

Melalui proses telaah dan analisis mendalam, KPK berhasil menetapkan 5.815 pelaporan sebagai milik negara, dengan total nilai sebesar Rp21,03 miliar.

Capaian ini tercatat hingga 16 Desember 2024 dan menjadi bukti komitmen KPK dalam memperkuat integritas serta menegakkan transparansi di seluruh sektor pemerintahan.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa angka pelaporan gratifikasi menunjukkan tren yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Pada 2020, KPK menerima 1.839 laporan gratifikasi, yang kemudian meningkat tajam di tahun-tahun berikutnya. Pada 2021 tercatat 2.127 pelaporan, diikuti 3.903 laporan pada 2022, dan 3.703 laporan pada 2023. Hingga pertengahan Desember 2024, jumlah laporan telah mencapai 3.944,” jelas Johanis Tanak dalam konferensi pers mengenai capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Jakarta pada Selasa (17/12/2024).

Secara rinci, total nilai gratifikasi sebesar Rp88,39 miliar terbagi dalam beberapa tahun pelaporan. Tahun 2020 tercatat Rp25,80 miliar, diikuti dengan Rp8 miliar pada 2021, Rp16,7 miliar pada 2022, Rp20,84 miliar pada 2023, dan Rp17,05 miliar pada 2024 (hingga 16 Desember).

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK melakukan analisis teliti terhadap setiap laporan gratifikasi yang diterima, menentukan status apakah barang tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi hak penerima. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada 2020, KPK menetapkan 916 pelaporan sebagai milik negara dengan nilai Rp2,74 miliar.

Angka ini terus meningkat, dengan 931 pelaporan pada 2021 senilai Rp2,4 miliar, 1.308 pelaporan pada 2022 senilai Rp4 miliar, serta 1.228 pelaporan pada 2023 dengan nilai Rp4,8 miliar. Pada 2024, per 16 Desember, tercatat 1.432 pelaporan dengan total nilai Rp7,09 miliar, menjadikan total nilai gratifikasi yang menjadi milik negara selama periode ini mencapai Rp21,03 miliar.

Pasang Iklan di Divi Pro Media