KPK Terima Laporan Gratifikasi hingga Rp88,39 Miliar di Periode 2020-2024
Jakarta, (Divipromedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan angka signifikan dalam penerimaan laporan gratifikasi sepanjang periode 2020 hingga 2024. Sebanyak 15.516 laporan gratifikasi diterima, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp88,39 miliar.
Melalui proses telaah dan analisis mendalam, KPK berhasil menetapkan 5.815 pelaporan sebagai milik negara, dengan total nilai sebesar Rp21,03 miliar.
Capaian ini tercatat hingga 16 Desember 2024 dan menjadi bukti komitmen KPK dalam memperkuat integritas serta menegakkan transparansi di seluruh sektor pemerintahan.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa angka pelaporan gratifikasi menunjukkan tren yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Pada 2020, KPK menerima 1.839 laporan gratifikasi, yang kemudian meningkat tajam di tahun-tahun berikutnya. Pada 2021 tercatat 2.127 pelaporan, diikuti 3.903 laporan pada 2022, dan 3.703 laporan pada 2023. Hingga pertengahan Desember 2024, jumlah laporan telah mencapai 3.944,” jelas Johanis Tanak dalam konferensi pers mengenai capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
Secara rinci, total nilai gratifikasi sebesar Rp88,39 miliar terbagi dalam beberapa tahun pelaporan. Tahun 2020 tercatat Rp25,80 miliar, diikuti dengan Rp8 miliar pada 2021, Rp16,7 miliar pada 2022, Rp20,84 miliar pada 2023, dan Rp17,05 miliar pada 2024 (hingga 16 Desember).
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK melakukan analisis teliti terhadap setiap laporan gratifikasi yang diterima, menentukan status apakah barang tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi hak penerima. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada 2020, KPK menetapkan 916 pelaporan sebagai milik negara dengan nilai Rp2,74 miliar.
Angka ini terus meningkat, dengan 931 pelaporan pada 2021 senilai Rp2,4 miliar, 1.308 pelaporan pada 2022 senilai Rp4 miliar, serta 1.228 pelaporan pada 2023 dengan nilai Rp4,8 miliar. Pada 2024, per 16 Desember, tercatat 1.432 pelaporan dengan total nilai Rp7,09 miliar, menjadikan total nilai gratifikasi yang menjadi milik negara selama periode ini mencapai Rp21,03 miliar.
KPK Dorong Penolakan Gratifikasi dan Pelaporan Tepat Waktu
KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk segera menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Jika terlanjur menerima, maka pelaporan wajib dilakukan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, serta melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Objek Gratifikasi Terbanyak pada 2024
Melihat lebih rinci jenis objek gratifikasi, kategori yang paling banyak dilaporkan pada 2024 (hingga 16 Desember) adalah karangan bunga, hidangan umum, makanan, dan minuman kemasan dengan total 1.471 objek senilai Rp1,229 miliar. Salah satu pelaporan pada kategori ini mencatatkan objek gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp162 juta.
Kategori berikutnya yang juga signifikan adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya, dengan 1.447 objek yang totalnya mencapai Rp13,637 miliar, termasuk satu laporan objek dengan nilai terbesar Rp500 juta. Di samping itu, terdapat pula 332 laporan terkait cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi yang tercatat senilai Rp125 juta.
Meskipun kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya menjadi yang paling sedikit dilaporkan, KPK terus mendalami setiap laporan yang masuk untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pada 2024, KPK telah menerima total 4.567 objek gratifikasi yang dilaporkan dengan total nilai mencapai Rp17,05 miliar. KPK berharap agar masyarakat dan pejabat negara terus berperan aktif dalam pencegahan gratifikasi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. ***
