KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 263,6 Miliar

5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR

JAKARTA, (divipromedia.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (18/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Empat tersangka lainnya yakni Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, serta Mohammad Ibrahim Al-Asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kronologi Kasus

Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021 saat Jhendik Handoko menggulirkan kredit usaha dengan sistem sindikasi. Namun, dalam dua tahun, terjadi lonjakan kredit kepada dua grup debitur hingga Rp 130 miliar yang akhirnya macet. Untuk menutupinya, Jhendik bersama Ibrahim diduga bersepakat mencairkan kredit fiktif.

Dalam periode 2022–2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar dengan menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, ojek online, hingga pengangguran.

Debitur tersebut hanya dipinjam namanya dengan imbalan sekitar Rp 100 juta per orang, sementara dokumen pendukung seperti rekening koran, izin usaha, dan laporan keuangan dimanipulasi.

Sebagian dana hasil pencairan dipakai untuk menutup kredit macet, sementara sebagian lainnya dinikmati tersangka, termasuk pemberian uang kepada manajemen BPR. KPK mengungkap, JH menerima Rp 2,6 miliar dan fasilitas umrah, IN menerima Rp 793 juta serta umrah, AN Rp 637 juta dan umrah, serta AS Rp 282 juta.

Penahanan dan Proses Hukum

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK menegaskan, praktik korupsi di sektor perbankan daerah bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” tegas Asep.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini dan menindak pihak lain yang terbukti terlibat. **(Tim Redaksi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media