Lima Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Terancam Hukuman Mati
Motif pembunuhan dari ketiga tersangka wanita, SA teridentifikasi sebagai otak dari kasus pembunuhan ini.
Motif penculikan dan pembunuhan terhadap APH diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, utang pinjaman online, serta penyimpangan seksual. “Motif yang kami dalami adalah SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban,” ungkap Kemas.
SA dan RH menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam uang secara online, yang berjumlah sekitar Rp75 juta. Ibu korban merasa dirugikan karena identitasnya digunakan tanpa izin. Kecemburuan juga muncul di antara para pelaku, khususnya SA terhadap hubungan RH dan ibu korban.
Selain itu, Emi diiming-imingi uang sebesar Rp50 juta untuk terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Sementara itu, Yayan dan Ujang, atas perintah SA dan RH, membantu membuang mayat korban ke Kabupaten Lebak, Banten, dengan imbalan sebesar Rp100 ribu.
Kemas Indra menegaskan bahwa para tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3, yang dapat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. “Dua pelaku lainnya akan dikenakan Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal,” tutupnya. (DM1)
Comments are closed.
