Lima Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Terancam Hukuman Mati

Lima Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Terancam Hukuman seumur hidup Cilegon Lebak Banten/Divipromedia.com

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah

CILEGON, divipromedia.com – Lima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) terancam hukuman mati. Kelima pelaku terdiri dari tiga wanita, Rahmi, Saenah, dan Emi, serta dua pria, Yayan dan Ujang.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa para tersangka berpotensi dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. H

al ini didasarkan pada rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pembunuhan. “Ancaman terberat maksimal hukuman mati dapat dikenakan,” jelas Kemas di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (24/9/2024).

Kemas menambahkan bahwa pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon ini telah direncanakan oleh pelaku sebulan sebelum kejadian.

Awalnya, para pelaku mengincar ibu korban yang berinisial AM, namun gagal melaksanakan rencana tersebut. “Pada hari Minggu, dua hari sebelum pembunuhan, target beralih kepada saudari APH, anak ibu korban,” ujar Kemas.

Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan Pasal 340. “Ini masih berkembang, sementara kami berfokus pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Pasang Iklan di Divi Pro Media

Comments are closed.