Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Angkat Bicara Terkait Iptu Rudiana, di laporkan Ke Bareskrim Polri
Anton Charliyan Angkat Bicara
Divipomedia.com, BANDUNG – Mantan Kapolda Jabar tahun 2016 silam, Anton Charliyan memberikan pandangan terkait Ayah dari Eky, Iptu Rudiana, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kekerasan yang dialaminya saat menangkap para tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun lalu.
Anton Charliyan menekankan bahwa masalah dugaan pelanggaran tersebut adalah ranah Propam (Profesi dan Pengamanan).
Mari kita lihat dari ranah konstruksi hukum. Memang kita harus runut kembali apakah pelanggaran tersebut terjadi. Jika memang demikian, tentu saja dimungkinkan akan terjadi pelanggaran,” ujar Anton, Jumat, (19/7).
BACA JUGA
Anton juga mengingatkan bahwa pada saat penangkapan tersebut, sudah ada proses praperadilan yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan para tersangka sah.
“Ini adalah salah satu alat bukti. Kalau memang dianggap praperadilan dulu, silahkan laporkan kepada Badan Pengawas di Mahkamah Agung,” tambahnya.
Meski demikian, Anton memberikan apresiasi terhadap laporan tindakan kekerasan atau penganiayaan tersebut, namun ia juga mengingatkan bahwa hal ini sudah terjadi delapan tahun lalu.
Tolong sertakan alat-alat buktinya karena hal ini sudah delapan tahun terjadi. Kita juga menduga berdasarkan hukum hal ini ada kadaluwarsa,” tegas Anton.
Ia menjelaskan bahwa penting untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana berat atau ringan.
Jika dianggap tindak pidana ringan, maka kasus tersebut mungkin sudah kadaluwarsa.
“Kalau sumpah palsu, berarti memberi keterangan yang tidak benar dan outputnya itu berarti yang delapan tersangka itu bukan pelakunya,” jelas Anton.
Anton menekankan bahwa saat ini, status para tersangka masih sebagai terpidana berdasarkan keputusan tiga tingkat dalam sistem peradilan pidana, hingga Mahkamah Agung.
“Ini pun juga agak sulit untuk pembuktiannya karena bagaimanapun juga kita tetap pada bukti segitiga, kecuali nanti mungkin kalau sudah PK dan bebas itu bisa,” katanya.
Menurut Anton, karena ini sudah menjadi satu peristiwa dalam sistem peradilan pidana, maka perlu ada eksaminasi. Bahkan bukan eksaminasi biasa, tapi eksaminasi khusus karena sudah menjadi perhatian publik,” tambahnya.
TONTON JUGA
Eksaminasi ini diperlukan untuk mengevaluasi apakah ada kekeliruan di salah satu tingkat peradilan yang dapat dijadikan dasar untuk Peninjauan Kembali (PK).
Apabila memang ada kekeliruan-kekeliruan di salah satu tingkat saja, maka akan menjadi salah satu bahan untuk nanti PK para tersangka,” ujar Anton.
Ia menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam mencari kebenaran.
“Justru semuanya harus bekerja sama sehingga ketika bergerak juga ada bahan-bahan dasar yang bisa dijadikan satu alat bukti,” katanya.
Laporan terhadap Iptu Rudiana ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang sudah menjadi perhatian publik selama delapan tahun.
]Dengan adanya eksaminasi khusus, diharapkan dapat ditemukan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (DM1)







