Pegi Setiawan Terbukti Tidak Bersalah, dan Dinyatakan Bebas dalam Sidang Praperadilan di Bandung
Selain itu, Kepolisian Daerah juga harus menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baik serta martabat Pegi Setiawan.
“Hari ini telah terbukti. Anak saya tidak bersalah,” ucap Kartini dengan haru.
Usai sidang praperadilan, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan langsung berdatangan ke Mapolda Jawa Barat untuk menyambut pembebasan Pegi.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
TONTON JUGA
Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (08/07/2024) sore, hakim tunggal membacakan total 115 halaman dokumen putusan.
Eman Sulaeman menyatakan, “Mengadili, memutus mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” saat membacakan dokumen putusan di PN Bandung.
Majelis hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim tunggal memerintahkan penghentian penyidikan. “Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak-hak pemohon,” tegasnya. (DM2)
