Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Masih Dibuka Hingga 28 September

ilustrasi petugas KPPS/divipromedia.com

Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait jadwal pembentukan KPPS, masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan. Dimulai sejak 7 November 2024 seusai resmi dilantik dan diakhiri pada 8 Desember 2024.

Adapun Jadwal Resmi Terkait Pembentukan KPPS Yakni:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, KPPS harus dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemilihan. Namun bila terjadi pemungutan/penghitungan suara ulang, pemilu susulan/pemilu lanjutan masa kerja KPPS bisa diperpanjang.

Dengan kejadian khusus, KPPS harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan/penghitungan suara ulang, atau pemilu susulan.

Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS juga bisa diperpanjang. Kelompok ini harus dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, selama masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:

Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

Selama satu bulan masa kerja ini, anggota KPPS harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS bertugas:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS,
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS :

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasang Iklan di Divi Pro Media