Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Masih Dibuka Hingga 28 September

ilustrasi petugas KPPS/divipromedia.com

Kewajiban KPPS ;

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Syarat Mendaftar KPPS ;

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
    Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yag sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun

Berdomisili dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, dan KPPS

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media