URL Berhasil Disalin
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Masih Dibuka Hingga 28 September
Kewajiban KPPS ;
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Mendaftar KPPS ;
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yag sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun
Berdomisili dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pendaftaran masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang. (DM1)
Halaman
Pasang Iklan di Divi Pro Media
