Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru, Rugi Negara Hampir Rp 2 Miliar
BANDUNG, (divipromedia.com) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 miliar.
Kasus ini terkait penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku tergolong rapi dan sistematis. Mereka diduga merekayasa dokumen serta membentuk kelompok fiktif untuk mengelabui pihak berwenang.
“Para tersangka memalsukan data penerima bantuan, membuat kelompok fiktif yang hanya ada di atas kertas, dan menguasai langsung uang pencairan bantuan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Kamis malam (11/9/2025).
Tujuh Tersangka dan Modus Sistematis
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB). Tersangka utama berinisial N, selaku Sekjen GKTMTB, diduga menjadi otak dari skema korupsi ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, N memerintahkan bawahannya untuk mengajukan daftar penerima bantuan dengan identitas palsu.
Dari total usulan yang diajukan, setidaknya 50 kelompok wirausaha ternyata fiktif.
