Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru, Rugi Negara Hampir Rp 2 Miliar
BANDUNG, (divipromedia.com) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 miliar.
Kasus ini terkait penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku tergolong rapi dan sistematis. Mereka diduga merekayasa dokumen serta membentuk kelompok fiktif untuk mengelabui pihak berwenang.
“Para tersangka memalsukan data penerima bantuan, membuat kelompok fiktif yang hanya ada di atas kertas, dan menguasai langsung uang pencairan bantuan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Kamis malam (11/9/2025).
Tujuh Tersangka dan Modus Sistematis
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB). Tersangka utama berinisial N, selaku Sekjen GKTMTB, diduga menjadi otak dari skema korupsi ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, N memerintahkan bawahannya untuk mengajukan daftar penerima bantuan dengan identitas palsu.
Dari total usulan yang diajukan, setidaknya 50 kelompok wirausaha ternyata fiktif.
Dana yang seharusnya masuk ke rekening kelompok petani penerima, justru dialihkan ke rekening pribadi pengurus GKTMTB, lalu dikumpulkan kembali untuk kepentingan pribadi.
Untuk menyamarkan praktik tersebut, para tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu dan memalsukan surat keterangan desa.
Manipulasi dilakukan menyeluruh, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan ini, Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- dokumen pengajuan program KWU,
- rekening koran dan buku tabungan,
- laptop, kwitansi pembelian,
- satu unit traktor bajak,
- serta uang tunai sebesar Rp300 juta hasil penggeledahan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Peringatan untuk Semua Pihak
Kombes Pol Hendra menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras agar dana bantuan pemerintah tidak disalahgunakan.
“Praktik korupsi ini jelas merugikan negara sekaligus mengkhianati masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama untuk memperketat pengawasan program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19,” ujarnya. (Heru/divi) ***
