Polisi Berhasil Ringkus : Selebgram Bintang Iklan Judol Dan Buka Layanan Video Call Seks

Polisi Berhasil Ringkus : Selebgram Bintang Iklan Judol Dan Buka Layanan Video Call Seks

“Jadi dikenakan dua pasal, judi online dan tindak pidana asusila,” sambungnya. Berbeda dengan LA, selebgram berinisial R hanya dijerat dengan Undang-Undang ITE. R juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan kepada R sama. Pasal 45 UU ITE tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Olot.

TONTON JUGA

Sebelumnya, selebgram LA dan R ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda. LA ditangkap pada 27 Juni 2024, sementara R ditangkap tiga hari setelahnya di tempatnya bekerja di sebuah kafe di Kota Bogor.

LA dan R mempromosikan situs judi online yang berbeda, dengan bayaran yang juga berbeda. LA dibayar hingga Rp 10 juta selama dua bulan, sedangkan R dibayar Rp 2,5 juta per bulan, punkasnya. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media