Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Menjadi Non-Subsidi
Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi
Divipromedia.com, CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, yang berawal dari laporan informasi dari masyarakat.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI. M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial AN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu. Petugas dari Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial F dan S,” ungkap Kapolres Cianjur pada Kamis (1/8).
Dalam aksinya, para pelaku mengumpulkan terlebih dahulu tabung gas subsidi yang sudah terisi lalu dipindahkan ke tabung gas non-subsidi dengan merk “Bright Gas” menggunakan alat tertentu yang sudah dimodifikasi serta dalam proses pemindahan gas menggunakan es batu.
Para pelaku mengaku telah melakukan kegiatan ini sejak September 2022 hingga Juli 2024, hingga akhirnya ditindak oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur. “Yang bersangkutan menjual tabung oplosan tersebut seharga Rp140.000 per tabung dan dari hasil penjualannya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp68.000 rupiah,” tuturnya.
Kapolres Cianjur menambahkan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara dari September 2022 hingga Juli 2024 sebesar Rp849.420.000. Kerugian tersebut berasal dari pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi serta pengurangan isi gas yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up yang digunakan untuk alat angkut gas LPG, 143 tabung gas LPG 3kg subsidi berwarna hijau, 143 tabung gas LPG 12kg non-subsidi merk “Bright Gas” berwarna pink, 15 tabung gas LPG ukuran 5,5kg, 200 buah tutup seal atau segel, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kapolres Cianjur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung gas bila menemukan segel yang tidak sempurna.
“Karena sesuai dengan hasil yang kami sita bahwa pelaku juga mempersiapkan segelnya sendiri, bila ada kecurigaan bahwa gas tersebut tidak sesuai isinya dan ditemukan cacat pada penutup atau segel, segera laporkan kepada petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Cianjur,” pungkas Kapolres Cianjur. (DM1)
