Ops Antik Lodaya 2024: Satres Narkoba Polres Ciko Tangkap 9 Tersangka Narkotika
Polres Ciko Tangkap 9 Tersangka Narkotika
CIREBON, divipromedia.com – Dalam Operasi Antik Lodaya 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Operasi ini berhasil mengamankan sembilan tersangka, termasuk satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.
Para tersangka yang ditangkap adalah AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB (26) – Obat, LO (34) – Sabu, dan TI (21) – Sabu.
BACA JUGA
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, menyatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi 7 paket sabu seberat total 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 timbangan digital, 3 bong atau alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 lakban, 1 gunting, dan 3 sepeda motor.
“Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu 1 TKP di Kecamatan Harjamukti, 2 TKP di Kecamatan Kesambi, 1 TKP di Kecamatan Kejaksan, 1 TKP di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan 1 TKP di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon,” ungkap AKP Ma’ruf Murdianto, Kamis (25/7).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari 5 laporan polisi yang terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Para tersangka menjual narkotika jenis sabu dengan cara ditempel/maps dan obat sediaan farmasi dijual secara online atau COD. Para tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut,” jelas AKP Ma’ruf Murdianto.
TONTON JUGA
Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
AKP Ma’ruf Murdianto menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 12 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
“Satres Narkoba Polres Kota Cirebon berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang dengan dukungan penuh dari masyarakat,” tutup AKP Ma’ruf Murdianto. (DM1)
