Polri Bongkar Jaringan Narkoba Kakak Beradik di Jambi, Untung Capai Miliaran Rupiah
Jaringan Narkoba
JAKARTA, divipromedia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba besar di Jambi yang dikendalikan oleh tiga kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK. Jaringan ini diketahui telah beroperasi cukup lama dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berperan aktif dalam organisasi kriminal terstruktur yang menjalankan bisnis narkoba.
“Kejahatan terorganisir ini diduga dikendalikan oleh saudara kandung dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK. Jaringan ini telah beroperasi lama,” kata Irjen Pol Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10).
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AY pada Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengembangan kasus tersebut akhirnya mengarahkan polisi pada enam tersangka lain, yaitu AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.
Menurut Asep, para pelaku mengoperasikan bisnis narkoba dengan menggunakan sistem basecamp di berbagai titik di wilayah Jambi.
“Total terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi, dengan jumlah penjualan sabu mencapai 500 hingga 1.000 gram per minggu,” jelasnya. Keuntungan yang diraup dari penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu.
Selain itu, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti ruko, sepeda motor, dan perhiasan emas.
“Dari tersangka AA saja, hasil tracing menunjukkan total asetnya mencapai lebih dari Rp 10 miliar,” tambah Asep.
Saat ini, penyelidikan terhadap aset para tersangka masih terus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peran Pelaku dalam Jaringan Narkoba:
HDK: Pengendali jaringan
DD: Kaki tangan HDK
MA: Bendahara dan kurir
TM: Koordinator lapak/basecamp
DS: Koordinator lapak/basecamp
AA: Dalam pemeriksaan di Polda Jambi
AY: Dalam pemeriksaan di Polda Jambi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (DM1)







