Headline

Polri Terapkan Sistem Tilang Poin: Pelanggar Berat, SIM Bakal Dicabut

Tambah, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan Mengapa sistem ini diterapkan,
Penerapan sistem tilang poin ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera pada pelanggar lalu lintas dan mendorong mereka untuk lebih berhati-hati dan disiplin di jalan raya.

Dan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap menyebabkan korban jiwa.

Setiap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan akan secara otomatis kehilangan sejumlah poin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Jika poin tersebut habis dalam satu tahun, SIM pemiliknya akan dicabut, dan proses pemblokiran SIM akan dilakukan. Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mereka mengajukan permohonan SKCK.

Kakorlantas Polri memastikan bahwa sistem tilang poin ini akan mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang membahayakan keselamatan di jalan raya.

Dengan adanya sistem tilang poin ini, Polri berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, pungkas Irjen Pol Aan Suhanan.***(Afif Setiawan/Divipromedia)

Exit mobile version