Headline

Polri Terapkan Sistem Tilang Poin: Pelanggar Berat, SIM Bakal Dicabut

JAKARTA, (Divipromedia.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mulai menerapkan sistem tilang poin pada tahun ini. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara dan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sistem tilang ini disebut Traffic Attitude Record Report.

“Dalam sistem ini, setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini akan berkurang seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bahkan dapat menyebabkan pencabutan SIM jika poin habis”, Katanya. Kamis, (9/1/2025).

Menurut, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan
,Penerapan sistem tilang poin ini melibatkan seluruh pengendara yang memiliki SIM. Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa sistem ini juga berlaku bagi pelanggar yang terlibat kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran yang terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang merupakan sistem tilang elektronik, tuturnya.

Pengurangan poin dalam sistem ini didasarkan pada tingkat keparahan pelanggaran. Pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori:

  • Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat mengurangi 5 poin.

Selain itu, pelanggaran yang sangat serius seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin. Tabrak lari juga dapat langsung menyebabkan pencabutan SIM secara permanen, tegas, Irjen Pol Aan Suhanan.

Tambah, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan Mengapa sistem ini diterapkan,
Penerapan sistem tilang poin ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera pada pelanggar lalu lintas dan mendorong mereka untuk lebih berhati-hati dan disiplin di jalan raya.

Dan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap menyebabkan korban jiwa.

Setiap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan akan secara otomatis kehilangan sejumlah poin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Jika poin tersebut habis dalam satu tahun, SIM pemiliknya akan dicabut, dan proses pemblokiran SIM akan dilakukan. Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mereka mengajukan permohonan SKCK.

Kakorlantas Polri memastikan bahwa sistem tilang poin ini akan mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang membahayakan keselamatan di jalan raya.

Dengan adanya sistem tilang poin ini, Polri berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, pungkas Irjen Pol Aan Suhanan.***(Afif Setiawan/Divipromedia)

Exit mobile version