Putar Musik di Kafe Kena Royalti, Kenapa? Ini Penjelasannya
MUSIK sering kali menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana nyaman dan menyenangkan di sebuah kafe.
Lagu-lagu yang diputar mampu membangun mood pengunjung, menambah daya tarik, dan memperkuat identitas tempat.
Namun, tahukah kamu bahwa memutar musik di ruang publik seperti kafe ternyata bisa dikenakan biaya royalti? Mengapa hal ini bisa terjadi?
Alasannya sederhana: musik adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketika sebuah lagu diputar secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan—pemilik tempat tersebut sebenarnya sedang “menggunakan” karya cipta seseorang untuk mendukung bisnisnya.
Karena itu, mereka diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Royalti bukan sekadar pungutan, tapi bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu.
Para musisi, penulis lagu, dan produser menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk menciptakan musik yang kita nikmati setiap hari.
Dengan adanya sistem royalti, mereka mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya mereka di ruang publik.
