THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Tidak Boleh Dicicil
JAKARTA, (divipromedia) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah larangan pembayaran THR secara dicicil.
THR Lebaran 2026 merupakan tunjangan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri bagi pekerja Muslim. Tunjangan ini diberikan satu kali dalam setahun sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pekerja sekaligus membantu memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang Lebaran.
Berdasarkan kalender 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Karena itu, pemerintah mengimbau agar pembayaran THR dilakukan sepanjang Maret 2026 dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli. Kamis, (5/2).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau sekitar 13–14 Maret 2026. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan membayarkan THR lebih awal untuk membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Selain bagi pekerja di perusahaan, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
Dalam kebijakan tersebut, pengemudi dan kurir online berhak mendapatkan BHR berupa uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata penghasilan bulanan. Besaran ini meningkat sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dan aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam menghitung besaran bonus yang diberikan kepada para mitranya.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, pemerintah telah mulai mencairkan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Proses pencairan ditargetkan rampung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Komponen THR bagi ASN dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta sebagian tunjangan kinerja.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko THR 2026, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi Kemnaker. Posko ini disediakan bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Dengan adanya pengawasan tersebut, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya tepat waktu sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.
