Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Bakal Tuntut 2 Miliar Polda Jabar

Tim kuasa hukum, Pegi Setiawan

Tuntut 2 Miliar Polda Jabar

Divipromedia.com, BANDUNG – Tim kuasa hukum pegi setiawan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan, tutur Toni RM, usai sidang praperadilan mendampingi klain di PN Bandung, Senin, (8/7).

Menurut Toni, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

BACA JUGA

Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi. Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. “Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil,” Ujarnya.

Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya. Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi. “Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi,” tegas Toni.

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

“Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas,” kata dia. “Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun,” sambung Toni. Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini, punkasnya.

Patut di ketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, Senin, (8/7). Membacakan amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung.

TONTON JUGA

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,”

“proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 dan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, tutur, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ungkapnya.

Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media