Wabup Jigus Apresiasi, Komisi IX DPR RI Tinjau Implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Cirebon

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Cirebon

CIREBON, (divipromedia.com). — Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon, dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak optimal bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pengawasan nasional terhadap implementasi program prioritas pemerintah dalam bidang kesehatan dan ketahanan pangan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, didampingi Setda H. Hendra Nirmala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, serta unsur pelaksana program dan lembaga pengawas daerah, Sumber, Senin, (1/12).

Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi IX terhadap keberlanjutan program MBG di daerah.

“Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menguatkan koordinasi dan menyempurnakan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Cirebon. Dengan hadirnya lembaga pusat dan mitra strategis, kami berharap pengelolaan program semakin efektif, akuntabel, dan memberi manfaat luas,” ujar Agus Kurniawan Budiman.

Ia menambahkan, melalui forum dialog tersebut sejumlah kendala teknis dan administratif dibahas secara terbuka, sekaligus disertai rekomendasi penyelesaian dari Komisi IX dan lembaga terkait.

“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan status gizi anak-anak di Kabupaten Cirebon, sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan produksi pangan, dan penguatan rantai distribusi bahan baku,” tambahnya.

Usai dialog, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan bahwa hasil monitoring menemukan beberapa aspek yang perlu segera ditertibkan, termasuk keberadaan Penyelenggara Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang beroperasi lintas wilayah administratif.

“Kami menerima laporan mengenai SPPG yang melayani lintas kabupaten. Hal ini tidak sesuai regulasi dan harus segera ditertibkan karena berpotensi mengganggu pemerataan alokasi layanan. Ini akan menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

“Ada penyelenggara yang hanya menyediakan sekitar 1.000 porsi, sementara aturan menetapkan kapasitas di kisaran 2.000 hingga 2.500 porsi. Ini perlu evaluasi agar pelaksanaan program tetap konsisten dan sesuai pedoman,” lanjutnya.

“BPOM tidak semata-mata bertugas melakukan penilaian kelayakan, tetapi juga pembinaan. Karena itu, kami berharap pendekatan pendampingan diperkuat, sebagaimana telah diatur melalui kerja sama antara BPOM dan BGN,” jelas Nihayatul. (Heru) ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media