Waspadai Serangan Fajar Jelang Pilkada 2024: Ancaman bagi Demokrasi dan Sanksinya
JAKARTA, divipromedia.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan hak pilihnya.
Di tengah persiapan pesta demokrasi ini, muncul kekhawatiran terkait praktik politik uang, khususnya yang dikenal dengan istilah “serangan fajar.”
Serangan fajar merupakan fenomena yang sering terjadi di masa tenang atau menjelang hari pemungutan suara.
Praktik ini dilakukan dengan memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu, baik itu calon bupati, wali kota, maupun gubernur.
Apa Itu Serangan Fajar?
Dikutip dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024), serangan fajar merupakan bentuk politik uang yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi.
Biasanya, serangan ini dilakukan pada dini hari atau beberapa jam sebelum pemungutan suara dimulai.
Pemberi serangan fajar sering menargetkan kelompok pemilih yang rentan, terutama mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Tujuannya adalah untuk membeli simpati atau memengaruhi pilihan masyarakat dengan cara yang tidak etis dan ilegal.
