Wujud Akselerasi Pelayanan, Menteri PANRB Resmikan 42 MPP di Seluruh Indonesia

Menteri PANRB Rini Widyantini saat peresmian 42 MPP secara virtual, dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (12/12). (Dok.humas kemenpanrb)

Rini menyampaikan bahwa MPP merupakan katalisator percepatan peningkatan pelayanan publik dalam merespon harapan masyarakat yang dinamis.

Kehadiran MPP telah membawa banyak manfaat nyata bagi masyarakat, seperti percepatan proses, peningkatan kualitas, efisiensi waktu dan biaya, serta transparansi.

Terbukti, keberadaan MPP dapat memberikan dampak positif terhadap kemudahan berusaha, terutama bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun investor dan berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ada empat model pelayanan yang menjadi perhatian Kementerian PANRB dan akan terus didorong dalam penguatan ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi, diantaranya yakni layanan yang langsung kepada masyarakat (direct services); layanan bergerak dan jemput bola kepada masyarakat termasuk ke tempat yang sulit terjangkau (mobile service); membangun sistem layanan online layanan mandiri (self-service); dan mengembangkan layanan digital (MPP Digital) dengan pemanfaatan teknologi informasi (electronic services).

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto berharap, sebagai strategi pelayanan publik, MPP dapat memberikan alternatif model pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, kapasitas SDM yang profesional, serta dukungan kebijakan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selanjutnya, Purwadi meminta agar konsep dan tata kelola penyelenggaraan MPP perlu memiliki arah dan kebijakan yang jelas. “Untuk itu sebagai langkah konkret, perlu disusun sebuah konsep atau model Penyelenggaraan MPP yang didasarkan pada kebutuhan, kondisi lingkungan, dan karakteristik masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, MPP juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk membantu menyelesaikan berbagai urusan masyarakat secara tuntas dan profesional.

Prinsip “omni-channel” perlu diterapkan dalam penyelesaian urusan pelayanan publik dengan berbagai alternatif kanal.

Kemudian, terkait digitalisasi pelayanan yang membutuhkan sinergi antar instansi, komitmen dan dedikasi bersama untuk meningkatkan kapasitas digital baik dari sisi infrastruktur fisik dan non-fisik.

Untuk itu, diperlukan konsep dan arah yang jelas untuk mewujudkan digitalisasi MPP yang sesuai dengan harapan bersama.

“Saya meminta agar beragam jenis layanan di MPP, khususnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, agar dilakukan integrasi dan interoperability. Agar layanan di MPP makin efisien dan cepat,” ungkapnya.

Terakhir, Purwadi meminta agar pola penyelenggaraan pelayanan MPP harus disesuaikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara responsif, cepat dan tepat.

“Misalnya, melakukan pelayanan jemput bola (mobile service) secara berkala, yang mendekatkan layanan secara langsung kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

Selain itu dalam kegiatan itu juga turut diselenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP bersama seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan MPP.

Diharapkan forum ini dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan MPP kedepan serta mampu menjawab segala tantangan dan kendala yang dihadapi terkait penyelenggaraan MPP. ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media